Koordinasi Terpadu Penanganan Ikan Invasif Jenis Aligator gar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, BKIPM Yogyakarta, dan Stasiun PSDKP Wilker Yogyakarta.

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menerima tiga ekor ikan Invasif jenis Aligator (Alligator gar) dari dua kepemilikan di Kota Yogyakarta dan Kab. Sleman DIY. Ikan invasif jenis Aligator tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Penyerahan ikan aligator tersebut bermula dari adanya laporan dari POKMASWAS yang menyampaikan bahwa adanya warga yang memiliki ikan invasif jenis Aligator yang akan diperjual belikan. Informasi kepemilikan ini di diperoleh dari postingan media sosial dengan rincian warga Kota Yogyakarta atas kepemilikan dua ekor ikan aligator berukuran 70cm dan warga Sleman atas kepemilikan satu ekor ikan aligator berukuran 80cm dirumahnya.

Berbekal laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melaksanakan koordinasi terpadu dengan BKIPM Yogyakarta dan Stasiun PSDKP Wilker Yogyakarta untuk mengamankan tiga ekor ikan aligator dari dua lokasi tersebut. Pemilik baru mengetahui spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan lokal, sehingga dilakukan juga sosialisasi terkait ikan invasif. Ikan alligator (Alligator gar) merupakan ikan pendatang yang bila berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya. Ikan ini juga membahayakan manusia.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 75 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia. Ada 75 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut DKP DIY akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, dan mengimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak, sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.

WhatsApp