FGD Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Rencana strategis (Renstra) SKPD merupakan suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. Penyusunan Renstra bagi setiap OPD merupakan bagian dari sistem perencanaan nasional di tingkat daerah. Kegiatan ini penting karena perencanaan strategis merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tahun 2023-2026 disusun berdasarkan tindak lanjut dari Permendagri 86 tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021. Selain itu, Renstra tersebut juga berpedoman pada KEP.MENDRAGRI No. 050/ 5889 Tahun 2021  untuk menentukan acuan program kegiatan, dan subkegiatan yang akan dilakukan.

Mengingat pentingnya perencanaan kegiatan saat ini untuk kedepan, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi adanya Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Draft Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini terselenggara untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang rencana program dan kegiatan dalam rangka koordinasi koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintahan perencanaan pembangunan di DIY. Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari para peserta FGD Renstra terkait program dan kegiatan 2023-2026. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Februari 2022 dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Ir. Bayu Mukti Sasongka M.Si dan dihadiri baik secara luring maupun daring oleh peserta dari mitra OPD dan stakeholder terkait. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menyampaikan materi tentang Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2023-2026.

Pada renstra Dinas Kelautan dan Perikanan DIY 2017-2022, terdapat 2 indikator kinerja yang telah disepakati, yaitu nilai subsektor perikanan dalam PDRB DIY serta Peningkatan Status Kawasan Konservasi yang pada tahun 2021 telah tercapai lebih dari 100 %. Indikator Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tahun 2023-2026 adalah meningkatnya nilai produksi perikanan dan pesentase status pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan. Target peningkatan nilai produksi perikanan pada tahun 2023 sampai dengan 2026 dimulai dari  Rp 2.276.954.000.000 (2023), Rp 2.283.371.000.000 (2024), Rp 2.288.569.000.000 (2025), dan 2.297.884.000.000 (2026) sedangkan target pesentase status pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebesar 25% (2023), 50% (2024), 75% (2025) dan 100% (2026).

Isu strategis yang terjadi di DIY antara lain kebutuhan ikan yang sangat tinggi (121.187 ton) sedangkan produksi perikanan budidaya dan perikanan tangkap baru tercapai 103.523 ton atau 85,12 % dari total kebutuhan ikan di DIY. Bayu menambahkan bahwa arah kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan isu tersebut adalah pembangunan pelabuhan Gesing dan penyelesaian pelabuhan Tanjung Adikarto dan penguatan teknologi perikanan budidaya secara intensif. Isu strategis yang kedua adalah konsumsi ikan di masyarakat DIY yang masih rendah sebesar 32,49 kg/kap/tahun dibanding rata-rata nasional sebesar 56,39 kg/kap/tahun. “Adanya kegiatan kampanye gemarikan dan pelatihan Alih Teknologi Informasi pengolahan hasil perikanan diharapkan dapat meningkatkan konsumsi ikan sekaligus produksi perikanan disaat yang bersamaan”, ujar Bayu.

WhatsApp