Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Adakan Bimbingan Teknis Manajer Pengendali Mutu (MPM) Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)

Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas akhir-akhir ini menimbulkan tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan usaha perikanan budidaya antara lain perdaganganan global yang sangat kompetitif, ketatnya persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan, dan tuntutan konsumen terhadap mutu, bentuk produk dan cara penyajian. Hal ini menuntut para pelaku usaha perikanan harus melaksanakan tatacara budidaya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan (responsible and sustainable aquaculture). Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk mengatur cara pembudidayaan ikan yang baik dan pemilihan benih yang bermutu.  Benih ikan yang digunakan pada usaha budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam KEPMEN 02/MEN/2007 Bab III Bagian B butir 15 adalah benih ikan bermutu yang berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat. Penggunaan benih ikan dituntut untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan walaupun tidak dikonsumsi secara langsung, mengingat kemungkinan adanya residu obat ikan yang terkandung dalam jaringan tubuh benih ikan yang tetap terakumulasi sampai dengan ukuran konsumsi sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia. Para pembenih sudah seharusnya menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dalam proses produksi benih.

Personil Manajer Pengendali Mutu (MPM) merupakan ujung tombak dari penerapan prinsip-prinsip CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) di unit-unit usaha pembenihan. Adanya personil MPM juga menjadi syarat mutlak bagi unit usaha pembenihan dalam proses pengurusan sertifikasi CPIB. Peningkatan jumlah unit usaha pembenihan yang tersertifikasi CPIB perlu didorong dengan peningkatan jumlah personil MPM sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melalui Bidang Perikanan Budidaya mengadakan Bimbingan Teknis Manajer Pengendali Mutu (MPM) Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) pada tanggal 14 – 18 Maret 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gurami Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Perikanan Budidaya, terdapat  43 unit BBI dan UPR sertifikat CPIB-nya masih aktif hingga saat ini.

Bimtek MPM CPIB menghadirkan narasumber dari Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Ibu Fatima Sau, S.St.Pi, M.P dan Ibu Mely B. Galugu, S.Pi, M.P. Selain itu, turut dihadirkan pula instruktur dari kalangan praktisi pembenih di DIY yaitu Bapak Saptono (Mina Ngremboko, Sleman), Bapak Sri Hartono (Mina Raya Kalasan, Sleman), Bapak M. Zainun Ikhsan (UPR Tunas Muda Peduli, Bantul), Bapak Sukamto (Mino Makmur, Gunungkidul) dan Ibu Suyani (Mina Sejahtera, Kulon Progo). Adapun jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 25 orang dengan rincian Petugas Penyuluh Perikanan sebanyak 9 orang, Pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan/Balai Benih Ikan Provinsi/Kab/Kota sebanyak 13 orang dan juga dari Kelompok Pembudidaya Ikan/Unit Pembenihan Rakyat sebanyak 3 orang.

Materi Bimtek Manajer Pengendali Mutu Cara Pembenihan Ikan Yang Baik terbagi menjadi 5 materi, yaitu:

  1. Kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya TA. 2019
  2. Standarisasi dan Sertifikasi Perbenihan
  3. Pedoman Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan SNI Perbenihan
  4. Dokumentasi CPIB
  5. Langkah – langkah Penerapan CPIB   

Selain materi-materi di atas, peserta juga diajak untuk berlatih menyusun formular penerapan CPIB dan mempresentasikannya dihadapan pemateri serta peserta lainnya. Dari pelaksanaan Bimtek tersebut sebanyak 20 orang dinyatakan lulus dan bagi peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk remedial. Hasil akhir dari pelaksanaan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemahaman peserta dalam bidang pembenihan ikan. Kegiatan pembenihan ikan yang sesuai dengan standar prosedur operasional sangatlah penting karena tidak hanya meningkatkan nilai dari benih itu sendiri tetapi juga memberikan survival rate (tingkat kelulushidupan) yang lebih tinggi bagi benih. Benih juga dapat terhindar dari serangan penyakit dan kemungkinan membawa bibit penyakit.

WhatsApp