BUDISIGAP (BUDIDAYA IKAN BERSERTIFIKASI INDOGAP)

 

Kualitas produk menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan oleh konsumen untuk membeli suatu produk. Produk yang bersertifikasi memiliki nilai jual lebih di pasaran dibandingkan produk yang belum bersertifikasi. Dalam hal produksi perikanan, pembudidaya wajib menjaga kualitas produk perikanan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan keinginan konsumen untuk membeli produk perikanan. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya terus berupaya mewujudkan peningkatan performa pelaku usaha budidaya ikan sesuai persyaratan internasional. Persyaratan budidaya ikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/KEP/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik merupakan penekanan keamanan pangan yang selanjutnya diharmonisasikan dengan FAO Technical Guidelines for Aquaculture Certification yang tidak hanya mensyaratkan keamanan pangan tetapi juga 3 (tiga) aspek lain yaitu integritas lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta sosial ekonomi. Proses harmonisasi tersebut menghasilkan 5 (lima) SNI Cara Budidaya Ikan yang Baik pada tahun 2015 yaitu:

  • SNI 8228.1, Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 1:Udang
  • SNI 8228.2, Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 2:Rumput laut
  • SNI 8228.3, Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 3:Ikan hias
  • SNI 8228.4, Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 4:Ikan air tawar
  • SNI 8228.5, Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 5:Ikan laut di karamba jaring apung

Salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan adalah dengan sertifikasi. Sertifikasi dalam bidang budidaya perikanan disebut sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik). CBIB adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis. Lebih lanjut dalam sertifikasi produk perikanan untuk produk ekspor dapat mengajukan sertifikasi IndoGAP (Indonesia Good Aquaculture Practice).

Sertifikasi CBIB bagi pembudidaya memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, melindungi konsumen, produk bersertifikasi, keamanan pangan, pencatatan proses/ produk budidaya, dan peningkatan daya saing. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi CBIB bagi pembudidaya. Aspek tersebut meliputi pembangunan wadah budidaya; lokasi budidaya yang jauh dari limbah industri, pertanian, peternakan, dan mck; penggunaan benih bersertifikat; volume air cukup untuk budidaya; kualitas air yang baik; penggunaan pakan sesuai rekomendasi KKP; penggunaan obat dan antibiotik sesuai dengan peraturan yang berlaku; penanganan panen dalam rantai dingin; penggunaan alat-alat dalam proses budidaya tidak mengganggu mutu ikan; kebersihan lokasi budidaya; pelatihan pekerja; serta kesejahteraan pekerja.

Usaha budidaya perikanan diklasifikasikan menjadi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Pengklasifikasian ini berdasarkan jumlah modal usaha selain tanah dan bangunan dalam rupiah. Secara berturut-turut, usaha mikro memiliki modal <1 M, usaha kecil memiliki modal 1 - 5 M, usaha menengah memiliki modal 5 - 10 M, dan usaha besar memiliki modal >10 M. Pengajuan sertifikasi CBIB untuk usaha mikro dan kecil cukup sampai memiliki Surat Pemenuhan Pelaksanaan Prinsip-prinsip CBIB. Sedangkan usaha menengah dan besar harus mengajukan sertifikasi CBIB berbasis IndoGAP. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi NIB, KTP, Data Unit Usaha, email, nomor kartu KUSUKA, dan mengisi self-check CBIB pada halaman www.cbib.kkp.go.id. Alur pengajuan sertifikasi CBIB dimulai dari pembudidaya harus sudah mendaftarkan unit usahanya sehingga memiliki NIB. Kemudian pembudidaya mendaftar pada halaman www.cbib.kkp.go.id , mengisi verifikasi self-check, melaksanakan verifikasi CBIB, dan penerbitan surat pemenuhan prinsip-prinsip CBIB. Untuk unit usaha skala menengah dan besar dilanjutkan ke permohonan sertifikasi CBIB ke LSPro sehingga mendapatkan sertifikasi CBIB dan penggunaan logo IndoGAP pada hasil produknya. Pentingnya penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik pada setiap unit usaha budidaya akan memberikan manfaat yang baik kepada pembudidaya dan konsumen. Oleh karena itu, mari terapkan prinsip-prinsip CBIB dalam unit usaha budidaya agar menghasilkan produk perikanan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sumber :Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 87 tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Pembinaan Cara Pembesaran Ikan yang Baik/ Cara Budidaya Ikan yang Baik. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/KEP/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik

WhatsApp