APRESIASI CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB) merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety)

  1. DASAR HUKUM PERANGKAT PERUDANG-UNDANGAN PENYUSUNAN PEDOMAN UMUM CPIB ADALAH  :
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2004, UU 45/2009 tentang Perikanan;
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu danGizi Pangan;
  • Keputusan Menteri Pertanian No. 26/Kpts/OT.210/1/98 tentang Pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;

       2. TUJUAN PEDOMAN CPIB DISUSUN DENGAN TUJUAN UNTUK :

  • Membantu pelaku usaha pembenihan dalam meningkatkan daya saing produk benih ikan yang dihasilkan
  • Menjamin keberlangsungan usaha pembenihan ikan.

      3. MANFAAT PENERAPAN CPIB

  • Meningkatkan efisiensi produksi dan    produktivitas;
  • Mampu telusur;
  • Memperkecil resiko kegagalan;
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan;
  • Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor.

       4.FAKTOR-FKTOR DALAM CPIB

  • Lokasi                           Penggunaan air
  • Suplai air                      Pemanenan
  • Tata letak                      Penanganan hasil
  • Kebersihan                  Pengangkutan
  • Persiapan wadah       Pembuangan limbah
  • Pengelolaan air          Rekaman dan pencatatan
  • Induk/Calin                  Tindakan perbaikan
  • Pakan                           Pelatihan
  • Obat obatan                kebersihan personil

      

       5.  ASPEK TEKNIS

            KELAYAKAN LOKASI

  • Bebas banjir dan bahan cemaran
  • Mempunyai sumber air yang layak, bersih sepanjang tahun dan bebas cemaran pathogen, bahan organik dan kimiawi
  • Mudah dalam memperoleh tenaga kerja yang kompeten, berdedikasi tinggi sesuai dengan kebutuhan
  • Mudah dijangkau, prasarana cukup

    KELAYAKAN FASILITAS

           Bangunan

  • Laboratorium
  • Ruang mesin
  • Bangsal panen
  • Tempat penyimpanan pakan
  • Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
  • Tempat penyimpanan peralatan
  • Kantor/ruang administrasi

           Sarana filtrasi, pengendapan dan bak tandon

          Bak karantina

          Bak pengolah limbah

          Bak/kolam pemeliharaan induk

          Wadah pemijahan

          Wadah penetasan

          Bak/kolam pemeliharaan benih

          Bak kultur pakan hidup

          Wadah penampungan benih

          Sarana pengolah limbah

          Mesin & Peralatan Kerja

  • Peralatan Produksi
  • Bahan dan peralatan panen
  • Peralatan mesin
  • Peralatan laboratorium

           Sarana Biosecurity

  • Pagar dan penyekat
  • Sarana sterilisasi
  • Pakaian dan perlengkapan personil unit produksi

PROSES PRODUKSI

  • Manajemen air sumber dan air pemeliharaan
    • Air media pemeliharaan harus memenuhi standar baku mutu air
    • Dilakukan  proses penjernihan air melalui pengendapan dan filtrasi
    • Dilakukan perlakuan (treatment) air secara fisik, kimiawi atau biologi
    • Dilakukan monitoring periodik
  • Manajemen induk
    • Pemilihan induk :umur, ukuran, Sertifikat Kesehatan/bebas virus, asal induk  jelas (hasil pemuliaan/ domestikasi)
    • Karantina induk (proses, fasilitas, tes ulang bebas virus, bahan pencegahan penyakit)
    • Pemeliharaan (wadah pemeliharaan, pengelolaan air, pemberian pakan, pengamatan kesehatan, pengamatan gonad, penanganan proses pemijahan dan penetasan telur)
  • Manajemen benih
    • Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan  sepenggal (telur/larva/nauplius menjadi benih/postlarva )maka telur/larva/nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan lain
    • Aklimatisasi benih/karantina
    • Pengelolaan air
    • Pemberian pakan (jenis , dosis dan frekuensi)
    • Perawatan kesehatan benih
    • Pengamatan perkembangan /kesehatan
  • Panen, pengemasan dan distribusi benih
    • Panen (umur benih , cara panen, peralatan panen, pengecekan mutu benih)
    • Pengemasan (peralatan dan bahan kemasan)
    • Distribusi benih (darat, air dan udara)

PENERAPAN BIOSECURITY

  • merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan.
  • merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area
  • Pengaturan tata letak
    • Pengaturan berdasarkan alur produksi 
    • Pemagaran dan penyekatan
    • Penyimpanan bahan
  • Pengaturan akses masuk ke lokasi
  • Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
  • Sanitasi lingkungan
  • Pengolahan limbah
  • Pengendalian hama penyakit
  • Pengaturan personil/karyawan

 

     6.  ASPEK MANAJEMEN

  1. ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN

Struktur organisasi diperlukan sebagai pedoman untuk melakukan pembagian tugas, kewajiban dan wewenang dalam menjalankan kegiatan, untuk itu unit pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi dan/atau kualifikasi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan / pengaturan teknik dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan  fungsi  pada unit pembenihan tersebut.

 

       2 . DOKUMEN DAN REKAMAN

  • Dokumentasi CPIB:Proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB
  • Manfaat dokumentasi :
    • Mudah mengakses informasi proses produksi
    • Dapat diperoleh bukti obyektif tentang kesesuaian proses produksi dengan CPIB
    • Mampu telusur
  • Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan :
    • Permohonan sertifikasi
    • Standar Operasional Prosedur (SPO)/IK
    • Formulir dan Rekaman

 

     7. ASPEK KEAMANAN PANGAN

Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik.

     

     8.ASPEK LINGKUNGAN

  • Pengelolaan Limbah

Limbah buangan air payau/laut, air tawar dan limbah lainnya, sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung / diendapkan  terlebih dahulu  dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak pengolah limbah dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit atau secara biologi

 

Adapun hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan dan perbenihan di Daerah Istimewa Yogyakarta diantaranya :

  • Unit Perbenihan Rakyat (UPR) belum sepenuhnya melakukan perawatan dan penjagaan mutu induk ikan seperti yang dianjurkan oleh dinas terkait dalam memproduksi benih ikan.
  • Ketersediaan lahan untuk pendederan yang dimiliki Unit Perbenihan Rakyat (UPR) masih relatif sempit, sehingga dalam penyediaan lahan bagi pendederan benih ikan yang mengandalkan pakan alami relatif kurang berhasil
  • Induk yang digunakan sebagai sumber benih di UPR sebagian besar belum ada kejelasan asal usulnya;
  • Unit Perbenihan Rakyat (UPR) yang sudah melaksanakan Cara Perbenihan Ikan Yang Baik (CPIB) masih sedikit, sebagian besar belum menyadari pentingnya penerapan CPIB bagi usahanya.
  • Penyediaan pakan alami merupakan salah satu persyaratan agar dapat menghasilkan daya hisup atau survival rate yang tinggi pada saat pendederan pertama;
  • Perlu terus adanya sosialisasi dan penggalangan agar Unit Perbenihan Rakyat (UPR) mau dan mampu serta memahami dalam penerapan CPIB. (Fisprog, 2016)

 

WhatsApp